UI Resmi Menjadi Universitas Riset
Universitas Indonesia menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Rabu (17/12), untuk mengarahkan diri menjadi universitas riset. Tujuan dari sebuah universitas riset untuk memperluas aspek pengajaran sampai pada pembentukan karakter periset peserta didik.
“Universitas riset menjadi legalitas untuk memanfaatkan para ahli di bidang riset terlibat di bidang pengajaran. Sampai saat ini tercatat ada 245 profesor riset yang bisa dilibatkan di dalam pengajaran suatu universitas,” kata Deputi Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Dinamika Masyarakat Carunia Mulya Firdausy dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut yang juga dihadiri Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa S.
Gumilar pada kesempatan itu menyampaikan studium generale “Prospek dan Tantangan Menuju Universitas Riset di Indonesia”. Dia memulai awal sejarah UI sejak dibentuknya Dokterjavaschool pada tahun 1849 hingga akhirnya menjadi Universitas Indonesia pada tahun 1950.
Menurut Carunia, perluasan aspek pengajaran sebuah universitas riset sekaligus mempertajam analisis manfaat sebuah riset yang selama ini tidak optimal. Hasil riset dari kalangan profesor riset sering terhenti hanya menjadi jurnal, tidak bisa aplikatif.
“Padahal, riset harus memiliki sifat memberi kegunaan bagi masyarakat, ekonomi, menjadi rujukan atau referensi tindakan, dan menciptakan perlindungan bagi kekayaan intelektualitas atau berupa paten,” katanya.
Nota kesepahaman menuju universitas riset UI yang ditempuh sekarang ini, kata Carunia, memang tidak melibatkan kalangan bisnis. Riset masih dipandang sebagai pengembangan ilmu untuk ilmu.
Gumilar menyatakan, sebagai konklusi strategi masa depan, sebuah universitas seharusnya memiliki tiga lokomotif sebagai penggerak keilmuan. Ketiganya itu mencakup integrasi transformasi keilmuan multifakultas, enterprising atau pemberian nilai tambah berdasarkan riset kebutuhan pelayanan publik dan komersial, serta penguasaan bidang teknologi informasi dan komunikasi menunjang interaksi global.
Dipaparkan pula laporan “Kajian Peraturan Pemerintah Mendukung Pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bidang Riset di Lingkungan Lembaga Penelitian Nondepartemen Kementerian Negara Riset dan Teknologi”. Tim yang bekerja di bawah KNRT tersebut merekomendasikan pejabat fungsional peneliti atau pejabat struktural yang tugas belajar di dalam negeri lebih dari enam bulan supaya tidak dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatannya.
Juga direkomendasikan, gaji PNS belum menikah yang tugas belajar agar tak dipotong 50 persen. (NAW)
Sumber: Kompas