Harus Ada SK Satuan Biaya Pendidikan RSBI
Koordinator Education Forum yang juga ketua Keluarga Peduli Pendidikan Yanti Sriyulianti mengatakan, sebaiknya pemerintah daerah –dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bandung– membuat SK mengenai satuan biaya pendidikan terutama bagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sebab, dengan tidak adanya acuan biaya yang jelas, sekolah bebas menentukan biaya yang menjadi beban orang tua.
“Apalagi untuk pendidikan dasar, pikiran nakal kita sekolah kini lebih memilih membuka kelas RSBI daripada kelas reguler, karena RSBI bisa memungut dalam jumlah yang besar. Sementara reguler harus sudah gratis. Ini yang menjadi celah dan dikhawatirkan tidak terkontrol,” katanya ketika dihubungi di Bandung, Selasa (3/3).
Tidak hanya itu, Yanti pun masih mempertanyakan mutu dan kualitas sekolah yang berstempel RSBI. Sebab sepengetahuannya, kelas RSBI hanya mengubah bahasa pengantarnya menjadi bahasa Inggris.
Yanti juga menyayangkan adanya pasal yang mengecualikan RSBI di dalam Peraturan Pemerintah No. 48 yang menyebutkan bahwa RSBI masih diperbolehkan memungut biaya dari masyarakat. Padahal secara konstitusional, baik di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional maupun UUD 1945, tidak ada pembedaan status.
“Sangat jelas untuk pendidikan dasar harus ditanggung pemerintah, tidak dibeda-bedakan, apakah itu sekolah taraf nasional atau internasional. Jadi dengan PP 48 ini seakan-akan melegitimasi pungutan untuk pendidikan dasar yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Yanti berharap, Disdik sebagai organ teknis yang paham betul teknis di lapangan melakukan pemonitoran dan berinisiatif menyusun SK Satuan Biaya Pendidikan. Dengan begitu, kalaupun pendidikan dasar untuk RSBI tetap memungut, pungutan yang ditetapkan mengacu pada aturan dan tidak dilakukan semena-mena.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji mengatakan, standar biaya yang ditetapkan sekolah merupakan hasil musyawarah bersama dengan orang tua murid. Disdik, kata Oji, tidak memiliki kewenangan untuk mengatur berapa besar biaya yang dipungut untuk RSBI ini. (A-157)***
Sumber: Pikiran Rakyat